🧠 Berita RSPON – Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau yang dikenal dalam skema global sebagai Coordination of Benefits (COB) adalah program kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta untuk menanggung biaya pengobatan peserta secara terkoordinasi tanpa klaim ganda. Pada Selasa, 6 Oktober 2026 bertempat di Bogor, Jawa Barat berlangsung Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan dimana salah satu agenda yang diselenggarakan merupakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta (RSPON Mahar Mardjono Jakarta) perkuat sinergi dan kolaborasi dalam mekanisme penyelenggaraan penjaminan melalui penandatanganan pks dengan PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth). Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama RSPON Mahar Mardjono Jakarta (dr. Adin Nulkhasanah, Sp.S., MARS) dan Direktur Operasional Inhealth (drg. Jenni Wihartini, MM, MHP, HIA, AAK, AAIJ, CHIA, CGP) dengan harapan kedepannya dapat terwujud pemanfaatan pembayaran serta pembagian tanggung jawab pembiayaan pelayanan kesehatan. (mfy/humas)